Daerah

Lahan Pemakaman Terbatas, Pansus 3 DPRD Bahas Raperda Soal Data Makam Tumpang

×

Lahan Pemakaman Terbatas, Pansus 3 DPRD Bahas Raperda Soal Data Makam Tumpang

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG — Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kota Bandung melaksanakan Rapat Kerja terkait Raperda tentang Pelayanan Pemakaman Umum bersama Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi & Tata Ruang, Bag.Hukum dan Tim Penyusun NA, Kamis (13/10/2022).

Rapat kerja kali ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus 3, Agus Salim beserta anggota Pansus yang turut hadir secara langsung di ruang rapat Komisi C DPRD Kota Bandung.

Pada rapat lanjutan kali ini, pembahasan terkait penerapan makam tumpang yang disebabkan semakin terbatasnya lahan pemakaman di Kota Bandung, namun, dirasa menjadi solusi dalam persoalan tersebut.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi: Kebun dan Tambang Ilegal di Indonesia Capai 17 Juta Hektare

Agus Salim menyampaikan bahwa penerapan makam tumpang ini harus diterapkan melalui syarat dan prosedur yang jelas.

“Sistem makam tumpang ini mungkin akan menjadi solusi dari terbatasnya lahan pemakaman saat ini, namun kita harus juga berpedoman pada syarat-syarat dan prosedur yang tepat juga. Jangan sampai ini menambah polemik baru bagi pemerintah mengingat makam-makam lama tersebut masih punya ahli waris masing-masing” kata Agus.

Senada dengan Agus, Drs. Riana sebagai anggota Pansus 3 juga meminta agar seluruh makam-makam yang telah berumur lama harus didata kembali ahli warisnya masing-masing.

Baca Juga:  Waspada! Seluruh Kecamatan di Kabupaten Sukabumi Berstatus Zona Merah Bencana

“Penerapan sistem ini tentu harus mendapatkan persetujuan terlebih dulu kepada ahli waris makam-makam tersebut, terlebih mereka yang masih membayar retribusi untuk itu. Sehingga saya harap setiap UPT harus mendata kembali para ahli warisnya agar memudahkan komunikasi antara dinas dan ahli waris yang makamnya nanti akan ditumpang,” kata Riana.

Iman Lestariono, S.Si., dan Andri Rusmana, S.Pd.I., juga berpendapat bahwa berkaitan dengan pemakaman tumpang ini dirasa perlu mendapatkan masukan yang tepat dari beberapa pihak seperti pemuka agama sebelum Raperda ini disahkan.

Baca Juga:  Empat Bupati Serahkan Laporan Keuangan, Tim BPK Jabar Mulai Turun Lakukan Pemeriksaan

“Saya rasa hal ini harus dikaji lebih dalam bagaimana pandangan secara agama dan adat, masukan-masukan mereka akan lebih riil dan relate mengingat masyarakat masih memegang nilai dan norma dari dua unsur ini, agama dan adat. Sebaiknya kita laksanakan focus grup discussion dengan stakeholder terkait, pemuka agama dan pemuka adat di Kota Bandung,” kata Iman. **

Tinggalkan Balasan