Daerah

Langgar Perda, Lima Mini Market di Purwakarta Kena Sanksi

×

Langgar Perda, Lima Mini Market di Purwakarta Kena Sanksi

Sebarkan artikel ini
Satpol PP dan DKUPP Kabupaten Purwakarta, saat melakukan penindakkan terhadap mini market yang melanggar. (Foto: Gin/JabarNews).
Satpol PP dan DKUPP Kabupaten Purwakarta, saat melakukan penindakkan terhadap mini market yang melanggar. (Foto: Gin/JabarNews).

Ia menambahkan, sanksi tersebut berlaku selama 30 hari kedepan dan dalam pengawasan ketat satpol PP. Apabila selanjutnya masih membandel, maka akan diberlakukan sanksi lebih lanjut.

“Diharapkan, ini juga akan memberikan efek trigger pada minimarket lainya agar tetap disiplin untuk jam buka tutupnya,” ujar Iman.

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Komitmen Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Menurutnya, selain jam operasional terkadang tempat minimarket juga dijadikan tempat nongkrong anak muda. Terlebih, pada saat ini angka covid-19 meningkat, dikhawatirkan penyebaranya akan semakin meluas.

Baca Juga:  Disperindag Jabar Tarik 13 Merek Beras Diduga Oplosan, Uji Lab Masih Berlangsung

Imam menilai, mini market di Kabupaten Purwakarta sering melakukan pelanggaran jam operasional yang telah diatur dalam PERDA nomor 14 Tahun 2012. “Rata-rata yang melakukan pelanggaran itu mini market,” kata Imam.

Baca Juga:  Sebuah Gereja di Purwakarta Disegel Satpol PP, Ini Penyebabnya

Sedangkan untuk toko swalayan ataupun pusat perbelanjaan, lanjut dia, sejauh ini dinilai sudah cukup patuh terhadap jam operasional yang telah ditentukan.

Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4

Tinggalkan Balasan