Daerah

Satpol PP Purwakarta Bakal Sapu Bersih APK yang Tak Sesuai Aturan

×

Satpol PP Purwakarta Bakal Sapu Bersih APK yang Tak Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penertiban alat peraga kampanye. (Foto: Suara.com)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tak sesuai tempatnya akan ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam waktu dekat.

Hal ini dilakukan dalam rangka meciptakan ketertiban lingkungan sekitar sehingga tidak terganggu oleh APK semisal baliho dan spanduk yang sembarangan dipasang.

Baca Juga:  Bawaslu Jabar Terus Dorong Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu 2024

Kabid Trantibumas Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa mengatakan, saat ini di sejumlah wilayah di Kabupaten Purwakarta banyak terpasang APK yang tidak sesuai tempatnya.

Baca Juga:  Kemenag Purwakarta Sebut Santri Dapat Mendamaikan Negeri

Disebutkannya, bahwa pemasangan APK seperti spanduk di fasilitas umum itu melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta No 5 Tahun 2022 tentang K3 Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Baca Juga:  Ini Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di 32 Provinsi

“Semua alat peraga akan ditertibkan, termasuk baliho/spanduk peserta kontestasi politik yang terpasang,” ucapnya, Rabu (31/5/2023).

Pages ( 1 of 2 ): 1 2