JABARNEWS | CIAMIS – Sebanyak 49 narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Garut pada Jumat (25/7/2025). Langkah ini merupakan bagian dari program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menangani overkapasitas serta mencegah kejahatan terorganisir di dalam lapas dan rutan.
Kepala Lapas Ciamis, Supriyanto, menyebutkan bahwa kelebihan hunian menjadi tantangan serius yang dapat menghambat proses pembinaan. Oleh karena itu, pemindahan ini dilakukan sebagai solusi strategis untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih kondusif dan manusiawi.
“Tujuan pemindahan ini tidak hanya mengurangi kepadatan, tapi juga menjadi deterrent effect atau efek jera bagi warga binaan,” ujar Supriyanto.
Ia menjelaskan, langkah tersebut juga bertujuan memutus mata rantai peredaran narkoba serta sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi kejahatan yang terorganisir.
“Ini bagian dari komitmen kami dalam mendukung reformasi birokrasi dan revitalisasi pemasyarakatan sebagaimana program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” tambahnya.