Simpan Narkoba, Seorang Pria Ditangkap Polres Pematangsiantar, Pengedarnya Ngibrit Kabur

Ilustrasi ditangkap. (Foto: pixabay.com)

JABARNEWS I PEMATANGSIANTAR – Satnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus seorang pria berinisial ES alias Edy (43) warga Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Sorman, Kecamatan Siantar Silasak, Kota Pematangsiantar.

Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya menjelaskan, tersangka ditangkap atas informasi dari masyarakat adanya seorang pria membawa narkoba jenis sabu.

Baca Juga:  Pastikan Paskah 2023 Berlangsung Aman, Kapolres Purwakarta Kunjungi Gereja

“Atas laporan itu, personil langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang bukti 2 paket sabu seberat 0,53 gram dan uang Rp 200 ribu serta 1 android,” ujarnya, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga:  Polres Sukabumi Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Antardaerah, 1,67 Kg Narkoba Disita

Kata dia, saat di interogasi tersangka mengakui kepemilikan narkoba tersebut yang diperoleh dari seorang pengedar berinisial B. Saat dilakukan pengembangan namun tidak berhasil.

Baca Juga:  Bantah Tangkap Lepas, BNNK Serdang Bedagai Titip 4 Pelaku Narkoba ke Provinsi

“Saat dilakukan pengembangan, pemasok narkoba tersebut berinisial B tidak ditemukan, tersangka dan barang bukti digelandang ke Polres Pematangsiantar diproses,” papar Rusdi.