Sejumlah kepala puskesmas menyampaikan usulan penguatan layanan, di antaranya pengembangan pelayanan kesehatan gigi dan dental, layanan khitanan, serta penambahan fasilitas penunjang agar layanan kesehatan dasar lebih komprehensif.
Menanggapi hal tersebut, Ayep Zaki memastikan bahwa setelah Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait BLUD rampung, realisasi kebutuhan layanan kesehatan akan segera dijalankan. Ia menegaskan, meskipun lebih fleksibel, pelaksanaannya tetap berada dalam koordinasi Dinas Kesehatan dan pengawasan pimpinan daerah.
“Setelah regulasinya selesai, kita tidak perlu lagi menunggu mekanisme APBD untuk kebutuhan yang mendesak. Semua tetap terkontrol,” jelasnya.
Selain soal kelembagaan, wali kota juga menyoroti pentingnya penambahan jam pelayanan puskesmas, baik pagi maupun sore hari, agar akses masyarakat terhadap layanan kesehatan semakin luas. Ia juga mendorong adanya layanan bagi pasien mandiri dengan tarif yang lebih terjangkau.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Ida Halimah menyatakan bahwa arahan wali kota menjadi penguatan komitmen bagi seluruh jajaran kesehatan untuk melakukan perubahan pola kerja.





