Daerah

LAZ PERSIS Tetapkan Arah Baru Pengelolaan Zakat 2026 Berbasis Digital dan Akuntabilitas

×

LAZ PERSIS Tetapkan Arah Baru Pengelolaan Zakat 2026 Berbasis Digital dan Akuntabilitas

Sebarkan artikel ini
Laz Persis
Rapat Kerja Nasional LAZ PERSIS yang digelar di Bandung, Sabtu (27/12/2025). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Lembaga Amil Zakat Persatuan Islam (LAZ PERSIS) menetapkan arah kebijakan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) tahun 2026 dengan menekankan penguatan tata kelola, digitalisasi sistem, serta peningkatan dampak sosial. Kebijakan ini diarahkan untuk menjawab tuntutan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat di tengah perubahan sosial dan perkembangan teknologi.

Arah kebijakan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional LAZ PERSIS yang digelar di Bandung, Sabtu (27/12/2025). Dalam forum tersebut, pengelolaan zakat diposisikan tidak hanya sebagai aktivitas penghimpunan dan penyaluran dana, tetapi sebagai sistem filantropi yang terukur, inklusif, dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Ribuan Korban Investasi Cipaganti Resah, Pelelangan Aset Senilai Rp3,2 Triliun Belum Jelas

Direktur Utama LAZ PERSIS Angga Nugraha menyampaikan bahwa transformasi 2026 dirancang untuk memastikan pengelolaan dana umat dilakukan secara lebih profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, digitalisasi menjadi fondasi utama dalam memperkuat transparansi, mulai dari pencatatan, pengelolaan data, hingga pelaporan.

Baca Juga:  Anne Ratna Mustika: Ibu Itu Panggilan Tertinggi untuk Seorang Perempuan

“Pengelolaan zakat harus menjawab ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap transparansi dan akuntabilitas. Digitalisasi kami tempatkan sebagai sistem pengawasan dan pengendalian, bukan sekadar alat transaksi,” ujar Angga.

Selain digitalisasi, kebijakan 2026 juga menekankan aspek inklusivitas. LAZ PERSIS menilai akses terhadap layanan zakat perlu diperluas agar dapat menjangkau muzakki lintas wilayah, termasuk daerah terpencil dan diaspora. Dari sisi penerima manfaat, penyaluran diarahkan agar mencakup seluruh kelompok mustahik sesuai ketentuan syariah, dengan perhatian pada kelompok rentan seperti lansia tunggal, penyandang disabilitas, anak yatim, dan masyarakat di wilayah tertinggal.

Baca Juga:  Sambut Hari Kemerdekaan Indonesia, PERSIS Peduli Distribusikan Bantuan untuk Palestina Lewat Jalur Yordania
Pages ( 1 of 2 ): 1 2