Daerah

LBH PUI Desak Tuntutan Maksimal untuk Pelaku Kekerasan Seksual Santriwati

×

LBH PUI Desak Tuntutan Maksimal untuk Pelaku Kekerasan Seksual Santriwati

Sebarkan artikel ini
Kekerasan Seksual
Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto: Istimewa).

Menurut LBH PUI, kejahatan yang dilakukan tidak hanya meninggalkan luka fisik dan psikis bagi para santriwati, tetapi juga merusak marwah pesantren sebagai institusi pendidikan yang seharusnya memberikan rasa aman.

Baca Juga:  Si Jago Merah Bakar Bengkel di Parung Bogor, Puluhan Mobil Ikut Hangus

Karena itu, tuntutan pidana mati, pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, serta restitusi bagi para korban dianggap layak dijatuhkan kepada terdakwa RR.

“Pesantren seharusnya menjadi ruang aman dan bermartabat, bukan tempat predatorisme,” tegas Etza.

Baca Juga:  Banyak Korban Kekerasan Seksual Enggan Lapor, Rafih Sri Wulandari Soroti Kabijakan UU TPKS

LBH PUI juga mengimbau masyarakat serta korban lain untuk tidak takut melapor dan menolak segala upaya pembungkaman yang kerap mengatasnamakan institusi pendidikan atau tokoh agama. Etza menegaskan bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan yang harus dibongkar, bukan aib yang harus ditutupi.

Baca Juga:  Peran BPBD Kabupaten Purwakarta Dibutuhkan untuk Antisipasi Bencana Alam

LBH PUI memastikan akan mengawal perkara ini hingga putusan akhir demi memastikan keadilan bagi para korban.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3