Daerah

Legalitas dan Tata Ruang Dipersoalkan, Aktivitas PT Lianhua di Cianjur Tuai Protes Ormas dan LSM

×

Legalitas dan Tata Ruang Dipersoalkan, Aktivitas PT Lianhua di Cianjur Tuai Protes Ormas dan LSM

Sebarkan artikel ini
Ormas Cianjur
Massa aksi Konsorsium Ormas dan LSM Cianjur unras geruduk perusahaan besar PT Lianhua. (Foto: Mul/JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – Konsorsium organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat (Ormas dan LSM) Kabupaten Cianjur menyampaikan sikap penolakan terhadap aktivitas PT Lianhua yang dinilai menyisakan sejumlah persoalan mendasar, mulai dari aspek legalitas, kesesuaian tata ruang, hingga penyerapan tenaga kerja lokal.

Dalam forum audiensi yang digelar bersama unsur masyarakat, massa aksi menilai kehadiran PT Lianhua belum disertai kejelasan perizinan. Perusahaan juga dinilai tidak menghadirkan manajemen maupun tim legal yang memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan komprehensif terkait status hukum operasionalnya.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Resmi Gantikan Bey Machmudin sebagai Gubernur Jawa Barat

Koordinator Lapangan bidang sosial, Sodik, mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran tata ruang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam regulasi tersebut, Kecamatan Cianjur Kota tidak diperuntukkan bagi kegiatan industri skala menengah.

Baca Juga:  Banjir di Cianjur, GMNI Kritik Kegagalan Tata Kelola Lingkungan dan Desak Evaluasi Pembangunan

“PT Lianhua memiliki luas lahan lebih dari satu hektare dengan nilai investasi di atas Rp5 miliar. Itu masuk kategori industri sedang, sementara zonasinya tidak sesuai RTRW,” ujar Sodik kepada media, Kamis (22/1/2026).

Baca Juga:  Cek Gerbang Tol Jabodetabek yang Tutup Sementara Akibat Banjir

Selain persoalan tata ruang, konsorsium juga menyoroti rendahnya keberpihakan perusahaan terhadap tenaga kerja lokal. Dari sekitar 300 pekerja yang tercatat, hanya sekitar 100 orang merupakan warga Kabupaten Cianjur.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23