JABARNEWS | CIANJUR – Konsorsium organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat (Ormas dan LSM) Kabupaten Cianjur menyampaikan sikap penolakan terhadap aktivitas PT Lianhua yang dinilai menyisakan sejumlah persoalan mendasar, mulai dari aspek legalitas, kesesuaian tata ruang, hingga penyerapan tenaga kerja lokal.
Dalam forum audiensi yang digelar bersama unsur masyarakat, massa aksi menilai kehadiran PT Lianhua belum disertai kejelasan perizinan. Perusahaan juga dinilai tidak menghadirkan manajemen maupun tim legal yang memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan komprehensif terkait status hukum operasionalnya.
Koordinator Lapangan bidang sosial, Sodik, mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran tata ruang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam regulasi tersebut, Kecamatan Cianjur Kota tidak diperuntukkan bagi kegiatan industri skala menengah.
“PT Lianhua memiliki luas lahan lebih dari satu hektare dengan nilai investasi di atas Rp5 miliar. Itu masuk kategori industri sedang, sementara zonasinya tidak sesuai RTRW,” ujar Sodik kepada media, Kamis (22/1/2026).
Selain persoalan tata ruang, konsorsium juga menyoroti rendahnya keberpihakan perusahaan terhadap tenaga kerja lokal. Dari sekitar 300 pekerja yang tercatat, hanya sekitar 100 orang merupakan warga Kabupaten Cianjur.





