Menurut Sodik, posisi strategis seperti humas dan sumber daya manusia (HRD) justru diisi oleh tenaga kerja dari luar daerah. Bahkan, ia menyebut telah terjadi pergantian posisi HRD hingga empat kali tanpa kejelasan komitmen perusahaan terhadap masyarakat setempat.
“Kondisi ini memperlihatkan tidak adanya konsistensi dan keberpihakan nyata kepada tenaga kerja lokal,” katanya.
Konsorsium juga menilai PT Lianhua belum menjalankan kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, kewajiban mengakomodasi masyarakat terdampak langsung tanpa diskriminasi latar belakang pendidikan, sebagaimana tercantum dalam dokumen UKL-UPL, dinilai belum dijalankan secara optimal.
Atas berbagai temuan tersebut, Konsorsium Ormas dan LSM Kabupaten Cianjur mendesak PT Lianhua menghadirkan manajemen dan tim legal yang berwenang, membuka transparansi seluruh perizinan perusahaan, serta memberikan prioritas nyata bagi tenaga kerja lokal.
Mereka juga meminta Pemerintah Kabupaten Cianjur melakukan evaluasi serius terhadap keberadaan dan aktivitas PT Lianhua. Konsorsium menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa lanjutan dengan skala lebih besar apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti.





