“Airsoft gun sudah saya miliki sekitar enam bulan, saya bawa untuk jaga-jaga,” ujar HJ saat dihadirkan di Mapolrestabes Bandung, Kamis (25/12/2025).
Polisi menyatakan masih mendalami kasus tersebut, termasuk asal-usul senjata yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, HJ dijerat Pasal 372 KUHP tentang penipuan, Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api. Pelaku terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





