Lima Calon Kades Jalancagak Resmi Ditetapkan

JABARNEWS | SUBANG – Lima bakal calon kepala desa (Balon Kades) Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang telah ditetapkan sebagai calon kades di aula desa setempat, Jumat (26/10/2018) sore.

Lima sosok yang sudah ditetapkan sebagai calon kades melalui rapat plano terbuka panitia pilkades itu adalah, Indra Zainal Alim, Dadang Suhendi, Ali Idrus, Hida Maulida Zulfikar dan Sunaryo.

Adapun tiga bakal calon kades yang tidak lolos yaitu, Sutarma, Heri Kustiro dan Peri Perdiana.

Baca Juga:  Ariska Putri Pertiwi Datangi Desa Sei Buluh, Ibu Perwiritan Siap Dukung Beriman Trendi

Ketua Panitia Pilkades, Nyoman Oka berharap kelima calon yang baru saja ditetapkan agar bisa berkampanye bersifat edukatif dan mendidik.

“Untuk para balon yang tidak lolos, kami selaku panitia berharap, bisa legowo, karena ini bukan masalah menang kalah, tetapi lebih kontektual politik kita karena semua demi Desa Jalancagak yang lebih baik,” ujar Nyoman

Baca Juga:  Gugat Ayahnya Rp3 Miliar, Ternyata Ini Latar Belakang Deden

Karena berdasarkan peraturan Mendagri serta peraturan daerah no 4 Tahun 2016 tentang Pilkades serentak, jumlah balon Kades masing-masing desa dibatasi lima orang.

“Dari hasil verifikasi Panita Pilkades, di desa Jalancagak ada delapan orang pendaftar balon kades. Otomatis semua balon kades harus mengikuti tes, seleksi tertulis tingkat kabupaten,” katanya.

Camat Jalancagak, Wahyu Suryana mengatakan, siapapun yang nantinya akan terpilih sebagai kades, harap didukung oleh seluruh masyarakat desa.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Intensifkan Razia Miras, Puluhan Botol Disita

Ia juga berharap, selama berjalannya pesta demokrasi (Pilkades), warga terutama pendukung masing-masing calon kades tetap bisa menjaga situasi dan kondisi masyarakat aman kondusif.

“Siapa pun nanti yang terpilih, bisa mewujudkan harapan rakyat dan bisa mensejahterakan rakyatnya,” harapnya (Mar)

Jabarnews | Berita Jawa Barat