Daerah

Hakim Vonis Lima Terdakwa Kasus Korupsi Jalan Sule Setianegara Kota Tasik, 2 Tahun Penjara

×

Hakim Vonis Lima Terdakwa Kasus Korupsi Jalan Sule Setianegara Kota Tasik, 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Hakim Vonis Lima Terdakwa Kasus Korupsi Jalan Sule Setianegara 2 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 2 tahun penjara untuk lima terdakwa kasus korupsi Jalan Sule Setianegara Kota Tasikmalaya

 

JABARNEWS | BANDUNG – Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memutuskan kasus korupsi Jalan Sule Setianegara di Kota Tasikmalaya dengan hukuman 2 tahun penjara untuk lima terdakwa. Putusan ini  lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang berkisar antara 4 hingga 5 tahun.

Dalam sidang putusan, Rabu 19 Juni 2024, hakim berbeda pendapat dengan jaksa mengenai pasal yang dikenakan. Jaksa mendakwa dan menuntut berdasarkan Pasal 2, sedangkan hakim memutus menggunakan Pasal 3 UU Tipikor.

Baca Juga:  Setelah 2 Tahun Tertunda, 71 Ruas Jalan di Jawa Barat segera Diperbaiki

Majelis hakim yang dipimpin Agus Kamaarudin mengungkapkan fakta-fakta persidangan sebelum membacakan putusan akhir. Mereka mempertimbangkan dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum serta pledoi dari penasehat hukum terdakwa, termasuk pledoi dari Bambang Lesmana yang mewakili Agus Zenny dan Rismadiyar.

Baca Juga:  Bullying di Tasikmalaya Makan Korban Bocah 11 Tahun, Polda Jabar Buru Pembuat Video

Kerugian Negara Tidak Dapat Dibuktikan

Dalam pledoinya, Bambang Lesmana menyatakan bahwa jaksa tidak bisa menentukan kerugian negara secara nyata dan jelas. Ia berargumen bahwa keterangan ahli yang digunakan jaksa tidak sesuai hukum dan aturan, sehingga perhitungan kerugian keuangan negara menjadi kabur dan cacat. Oleh karena itu, unsur kerugian negara tidak dapat dibuktikan dengan sempurna.

Baca Juga:  Ema Sumarna Sebut PAD Kota Bandung Tembus Lebih dari Rp2 Triliun
Pages ( 1 of 2 ): 1 2