Daerah

Hakim Vonis Lima Terdakwa Kasus Korupsi Jalan Sule Setianegara Kota Tasik, 2 Tahun Penjara

×

Hakim Vonis Lima Terdakwa Kasus Korupsi Jalan Sule Setianegara Kota Tasik, 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Hakim Vonis Lima Terdakwa Kasus Korupsi Jalan Sule Setianegara 2 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 2 tahun penjara untuk lima terdakwa kasus korupsi Jalan Sule Setianegara Kota Tasikmalaya

baca juga:Jaksa Tuntut 5 Terdakwa Korupsi Pemeliharaan Jalan Kota Tasik, 4-5 Tahun Penjara

Hakim juga mempertimbangkan pengembalian uang kerugian negara yang diajukan jaksa dan menolaknya karena tidak berdasarkan hukum dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Selain itu, perhitungan dan penelitian uji sampling oleh Politeknik Bandung harus dikesampingkan.

Setelah mempertimbangkan berbagai hal, hakim memutus bahwa terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara serta denda masing-masing Rp50 juta kepada lima terdakwa.

 

Kerugian Negara Sudah Dibayarkan

Hakim menyatakan bahwa kerugian negara sudah dibayarkan oleh terdakwa, sehingga tidak ada uang pengganti yang harus dibayarkan. Audit dari Politeknik Bandung diabaikan karena lembaga tersebut tidak sesuai dengan standar aturan untuk mengaudit. Hakim mengacu pada hasil audit BPK yang menunjukkan bahwa kerugian negara sudah dibayar.

Baca Juga:  Forum Jawa Barat Istimewa: Transformasi Relawan Dedi-Erwan untuk Tuntaskan Masalah Sosial

Berikut adalah tuntutan dan vonis kelima terdakwa:

  1. Medi Hendrawan ST, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 12 bulan. Vonis hakim: 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
  2. Agus Zenny, kontraktor, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 12 bulan serta uang pengganti Rp245 juta, jika tidak dibayar diganti kurungan 2 tahun. Vonis hakim: 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
  3. Rismadiyar, kontraktor, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 12 bulan. Vonis hakim: 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
  4. Ir. Yopan Sopian, konsultan pengawas pekerjaan, dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 12 bulan. Vonis hakim: 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
  5. Dandan Fariz ST, konsultan pengawas pekerjaan, dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 12 bulan. Vonis hakim: 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Baca Juga:  Seluruh Korban Longsor Sumedang Ditemukan, Operasi SAR Dihentikan

Sementara Bambang Lesmana, kuasa hukum terdakwa berpendapat, ia menyatakan masih mempertimbangkan putusan itu, meskipun ia setuju dengan pertimbangan hakim yang mengesampingkan audit dari Polban karena tidak sesuai aturan.

Baca Juga:  Hardiknas 2018, Ini Pesan Penjabat Bupati Purwakarta

Bambang mengaku sepakat dengan pertimbangan hakim yang mengacu pada kerugian berdasarkan audit BPK. Namun, ia membutuhkan waktu 7 hari untuk memutuskan langkah selanjutnya terkait vonis 2 tahun penjara bagi kliennya.(red)

 

Pages ( 2 of 2 ): 1 2