Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, Iwan Ridwan, mengungkap bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan limbah medis dalam kantong sampah hitam, bukan kantong kuning sebagaimana seharusnya untuk limbah medis berbahaya (B3).
“Kami menemukan limbah medis yang tersimpan di dalam kantong sampah berwarna hitam. Seharusnya berada di kantong plastik kuning dan tidak boleh tercampur dengan limbah domestik,” jelas Iwan.
Jenis limbah medis yang ditemukan meliputi jarum suntik, infus, hingga botol plastik bekas obat, dan ditemukan identitas dari dua rumah sakit swasta, yakni RS Bayukarta dan RS Hermina Karawang.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pada Jumat (11/4/2025), Pemkab telah memanggil pihak kedua rumah sakit untuk klarifikasi resmi.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Karawang Ipda Solikhin membenarkan bahwa kasus tersebut sedang ditangani oleh Satreskrim Unit Tipiter Polres Karawang.