JABARNEWS | CIANJUR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur menegaskan bahwa Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha untuk melaporkan perkembangan kegiatan usahanya kepada pemerintah.
Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Rizal, menjelaskan bahwa LKPM menjadi instrumen penting dalam memantau realisasi investasi di daerah. Laporan tersebut memuat berbagai informasi strategis, mulai dari realisasi penanaman modal, penggunaan tenaga kerja, capaian produksi, hingga kendala yang dihadapi pelaku usaha.
“LKPM mencakup informasi tentang realisasi investasi, penggunaan tenaga kerja, produksi, serta kendala usaha,” ujar Superi Rizal kepada Signal Cianjur, Sabtu (3/1/2026).
Menurutnya, melalui LKPM pemerintah dapat mengetahui sejauh mana kegiatan penanaman modal berjalan sesuai dengan rencana yang telah dilaporkan oleh pelaku usaha. Selain itu, laporan tersebut juga menjadi indikator bahwa usaha yang dijalankan masih aktif dan mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
“LKPM berfungsi untuk memastikan kepatuhan dan legalitas usaha. Dari laporan ini dapat dilihat apakah usaha masih berjalan dan taat aturan,” katanya.





