Daerah

DPMPTSP Cianjur Tegaskan LKPM Jadi Instrumen Wajib Pantau Aktivitas dan Kepatuhan Usaha

×

DPMPTSP Cianjur Tegaskan LKPM Jadi Instrumen Wajib Pantau Aktivitas dan Kepatuhan Usaha

Sebarkan artikel ini
DPMPTSP Cianjur
DPMPTSP Cianjur. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIANJUR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur menegaskan bahwa Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha untuk melaporkan perkembangan kegiatan usahanya kepada pemerintah.

Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Rizal, menjelaskan bahwa LKPM menjadi instrumen penting dalam memantau realisasi investasi di daerah. Laporan tersebut memuat berbagai informasi strategis, mulai dari realisasi penanaman modal, penggunaan tenaga kerja, capaian produksi, hingga kendala yang dihadapi pelaku usaha.

Baca Juga:  Bank bjb dan Lapenkop Jateng Edukasi Pelaku Usaha di Wilayah Semarang Raya

“LKPM mencakup informasi tentang realisasi investasi, penggunaan tenaga kerja, produksi, serta kendala usaha,” ujar Superi Rizal kepada Signal Cianjur, Sabtu (3/1/2026).

Baca Juga:  Sorry, Hewan Kurban Tanpa SKKH: Dilarang Masuk Kota Bandung !

Menurutnya, melalui LKPM pemerintah dapat mengetahui sejauh mana kegiatan penanaman modal berjalan sesuai dengan rencana yang telah dilaporkan oleh pelaku usaha. Selain itu, laporan tersebut juga menjadi indikator bahwa usaha yang dijalankan masih aktif dan mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Baca Juga:  Realisasi Investasi di Purwakarta 2025 Tembus Rp12,47 Triliun, Binzein Lampaui Target!

“LKPM berfungsi untuk memastikan kepatuhan dan legalitas usaha. Dari laporan ini dapat dilihat apakah usaha masih berjalan dan taat aturan,” katanya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2