Daerah

Lokasi SIM Keliling Karawang Rabu 3 Mei 2023 Ada Disini, Simak Syaratnya

×

Lokasi SIM Keliling Karawang Rabu 3 Mei 2023 Ada Disini, Simak Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sim keliling. (Foto: Suara.com).
Ilustrasi sim keliling. (Foto: Suara.com).

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Mudik Gratis 2026 Dibuka, Pemkot Cimahi Siapkan 15 Bus untuk 720 Pemudik

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  PT Daiki Alumunium Industry Indonesia Buka Loker Operator Produksi, Buruan Cek Disini

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2