Daerah

Lokasi SIM Keliling Karawang Rabu 3 Mei 2023 Ada Disini, Simak Syaratnya

×

Lokasi SIM Keliling Karawang Rabu 3 Mei 2023 Ada Disini, Simak Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sim keliling. (Foto: Suara.com).
Ilustrasi sim keliling. (Foto: Suara.com).

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Kisah Aisah Si Penderita Tumor Ganas yang Takut Diamputasi, Dinkes Cianjur Lakukan Langkah Ini

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Soal Pergantian Wali Kota Bandung, Ini Kata Yana Mulyana

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2