Motif Kasus Pembunuhan Warga Sukaluyu Cianjur Karena Dendam, Begini Kronologinya

Ilustrasi mayat pembunuhan (Foto; Dodi/Jabarnews)

JABARNEWS I CIANJUR – Polres Cianjur bongkar kasus pembunuhan H. Cepi Abdurohman (53), warga Kampung Sukahegar, Desa Panyusuhan Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur melalui konferensi pers, di halaman Mapolres Cianjur, Selasa (2/5/2023).

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, kasus pembunuhan tersebut terjadi Minggu 23 April sekitar pukul 03.30 WIB di Kampung Tipar, Desa Panyusuhan Kecamatan Sukaluyu.

Baca Juga:  Rotasi Mutasi Oleh Bupati, Dinilai Balas Jasa Pilgub

“Pelaku berhasil diamankan pada tanggal 27 April 2023,” katanya.

Ia mengungkapkan, adapun tersangka yang diamankan ada dua orang, tersangka pertama berinisial HM dan tersangka kedua berinisial S, dari para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) diantaranya satu buah kampak, satu buah pisau kecil dan satu set pakaian korban.

Baca Juga:  Sergai Tunda Belajar Tatap Muka di 2021, Ini Alasannya

“Untuk modus operandi kedua tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara memukul kepala bagian atas korban dengan senjata tajam jenis patik secara bertubi-tubi dilakukan HM (tersangka),” terang Kapolres Cianjur.

Baca Juga:  Info Penting! Perusahaan Ini Buka Lowongan Kerja Untuk 100 Orang, Buruan Cek Syaratnya Disini