Daerah

Lokasi SIM Keliling Subang Rabu 12 Juli 2023 Disini

×

Lokasi SIM Keliling Subang Rabu 12 Juli 2023 Disini

Sebarkan artikel ini
SIM
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Detik.com).
SIM
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Detik.com).

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, Pemkot Bandung Beri Pendidikan Politik Warga

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Dharmawan Klaim Tren Kemiskinan Kota Bandung Turun, Benarkah?

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga:  Trofi Piala Dunia U-17 2023 Dipamerkan di Kota Bandung
Pages ( 2 of 2 ): 1 2