Daerah

Lokasi SIM Keliling Subang Rabu 12 Juli 2023 Disini

×

Lokasi SIM Keliling Subang Rabu 12 Juli 2023 Disini

Sebarkan artikel ini
SIM
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Detik.com).
SIM
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Detik.com).

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Ayah di Garut Setubuhi Anak Tirinya Selama 3 Tahun, Korban Hamil 9 Bulan

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Kerahkan Ratusan Mobil Dinas Jemput Calon Jemaah Haji

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga:  Doni Monardo Sebut Vaksin Terbaik Hari Ini Patuh Protokol Kesehatan
Pages ( 2 of 2 ): 1 2