Daerah

LPSK Dampingi Korban Kekerasan Seksual oleh Dokter Obgyn di Garut, 5 Korban Tercatat

×

LPSK Dampingi Korban Kekerasan Seksual oleh Dokter Obgyn di Garut, 5 Korban Tercatat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi korban kekerasan seksual (Foto: Net)
Ilustrasi korban kekerasan seksual (Foto: Net)

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada korban yang dibiarkan berjuang sendiri, terutama karena beberapa di antaranya tengah mengandung dan mengalami tekanan psikologis berat,” tambah Ramdan.

Korban memiliki hak atas perlindungan hukum, bantuan medis, rehabilitasi psikologis, dan pendampingan selama proses hukum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga:  Tak Hanya KDRT, Kekerasan Perempuan Oleh Mantan Pacar Banyak Dilaporkan di 2024

Dugaan pelecehan seksual dilakukan oleh tersangka MSF saat pemeriksaan USG. Salah satu korban menyatakan bahwa perbuatan tidak senonoh itu dilakukan dalam tiga kunjungan terpisah, di mana pelaku memanfaatkan kedok pelayanan medis untuk melakukan perabaan tanpa persetujuan. Modus lainnya adalah menawarkan layanan USG gratis untuk menarik pasien kembali datang.

Baca Juga:  Kapal Republik Indonesia Siaga Tempur Amankan Laut Natuna

LPSK mendesak seluruh pihak terkait agar menjalankan perannya secara profesional, cepat, dan empatik dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi para korban. (Red)

Baca Juga:  Gempa Bermagnitudo 6,2 Guncang Aceh Singkil, Warga Nias Panik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2