“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada korban yang dibiarkan berjuang sendiri, terutama karena beberapa di antaranya tengah mengandung dan mengalami tekanan psikologis berat,” tambah Ramdan.
Korban memiliki hak atas perlindungan hukum, bantuan medis, rehabilitasi psikologis, dan pendampingan selama proses hukum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dugaan pelecehan seksual dilakukan oleh tersangka MSF saat pemeriksaan USG. Salah satu korban menyatakan bahwa perbuatan tidak senonoh itu dilakukan dalam tiga kunjungan terpisah, di mana pelaku memanfaatkan kedok pelayanan medis untuk melakukan perabaan tanpa persetujuan. Modus lainnya adalah menawarkan layanan USG gratis untuk menarik pasien kembali datang.
LPSK mendesak seluruh pihak terkait agar menjalankan perannya secara profesional, cepat, dan empatik dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi para korban. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





