JABARNEWS | BANDUNG – Status kepemilikan lahan SMAN 1 Bandung di Jalan Ir H Djuanda (Dago) dipastikan sah milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak kasasi pihak penggugat.
Putusan tersebut memperkuat posisi hukum Pemprov Jabar sebagai pemilik sah aset sekolah, sekaligus mengakhiri sengketa yang telah bergulir hingga tingkat kasasi.
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Yogi Gautama, menyatakan putusan MA menjadi dasar hukum final atas kepemilikan lahan tersebut.
“Bagi Pemprov Jabar, setelah ini kan bukti kepemilikan kami sudah kuat. Karena sudah memiliki sertifikat, secara undang-undang itu adalah bukti kepemilikan, bukan sekadar petunjuk,” ujar Yogi di Bandung, Selasa (3/3/2026).
Menurut Yogi, perkara tata usaha negara (PT TUN) terkait objek sengketa juga telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Ia menambahkan, posisi hukum pihak penggugat semakin lemah setelah status badan hukum PLK dibatalkan oleh Menteri Hukum.





