JABARNEWS | CIMAHI – Seorang mahasiswa asal Kota Cimahi berinisial MRP harus merelakan momen kelulusannya karena ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi atas dugaan peredaran narkotika jenis ganja.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (14/6/2025) di kawasan Melong, Kota Cimahi, dengan barang bukti seberat 685 gram ganja siap edar.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, menyampaikan bahwa MRP saat ini merupakan mahasiswa aktif di salah satu universitas di Kota Bandung dan tinggal menunggu waktu wisuda.
“MRP diamankan di daerah Melong, Kota Cimahi, terhadap kepemilikan 685 gram ganja. Saat ini tersangka tinggal menunggu wisuda,” ujar Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (23/6/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MRP mengakui bahwa dirinya terjun ke dalam peredaran ganja untuk mencukupi kebutuhan biaya kuliah dan gaya hidup sehari-hari. Dalam transaksi terakhirnya, ia memperoleh keuntungan sebesar Rp700 ribu.