Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan sistem transaksi cash on delivery (COD) atau pertemuan langsung, serta metode tempel di lokasi yang telah disepakati dengan pembeli.
Dari hasil peredaran tersebut, tersangka mengaku memperoleh imbalan sebesar Rp500 ribu setiap kali menerima atau mengedarkan sabu. Selain itu, tersangka juga mendapatkan sabu secara gratis untuk dikonsumsi sendiri.
Saat ini, tersangka ditahan di Polres Sumedang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a dan Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Sumedang juga mencatat keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus narkotika sepanjang Januari 2026. Dari total 14 kasus dengan 15 tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 30,61 gram, sinte 26,01 gram, psikotropika sebanyak 554 butir, serta obat keras terlarang sebanyak 27.331 butir. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





