Daerah

Mahasiswa Semester Akhir Terlibat Peredaran Sabu di Jatinangor

×

Mahasiswa Semester Akhir Terlibat Peredaran Sabu di Jatinangor

Sebarkan artikel ini
Pengedar Sabu Karawang Ditangkap Polres Sita 33,65 Gram Narkotika
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu (Foto: Net)

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan sistem transaksi cash on delivery (COD) atau pertemuan langsung, serta metode tempel di lokasi yang telah disepakati dengan pembeli.

Dari hasil peredaran tersebut, tersangka mengaku memperoleh imbalan sebesar Rp500 ribu setiap kali menerima atau mengedarkan sabu. Selain itu, tersangka juga mendapatkan sabu secara gratis untuk dikonsumsi sendiri.

Baca Juga:  Polres Cirebon Kota Amankan 24 Preman dan Juru Parkir Ilegal di Terminal Harjamukti

Saat ini, tersangka ditahan di Polres Sumedang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a dan Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Bey Machmudin: Kondisi Malam Takbiran Berlangsung Kondusif

Sementara itu, Satresnarkoba Polres Sumedang juga mencatat keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus narkotika sepanjang Januari 2026. Dari total 14 kasus dengan 15 tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 30,61 gram, sinte 26,01 gram, psikotropika sebanyak 554 butir, serta obat keras terlarang sebanyak 27.331 butir. (Red)

Baca Juga:  Ngeri! Sapi Kurban di Garut Ngamuk dan Injak-injak Warga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2