
Kata dia, atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mendapat informasi pelaku berada di Jalan HM Yamin. Lalu polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban,” ungkap dia.
Agus menambahkan, setelah ditangkap, pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Tebing Tinggi untuk menjalani periksa terkait perbuatan yang dilakukan tersangka yakni pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga: KPU Bogor Lakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 09, Bawaslu Ungkap Dugaan Pelanggaran Ini
“Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana dan UU nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)





