JABARNEWS I TEBING TINGGI – Seorang pria di Kota Tebing Tinggi melakukan pencurian satu unit motor dan smartphone di Jalan Prof HM Yamin, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, pelakunya berhasil ditangkap berinisial SFS (29) warga Jalan Bukit Kencur, Lingkungan 2, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan.
“Ditangkap saat berada di Jalan MH Yamin, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir,” katanya, Kamis (14/7/2022).
Dijelaskannya, pencurian itu terungkap saat korban bernama Itsuwa (38) hendak belanja untuk kebutuhan warung nasi miliknya. Dia melihat motor diparkir sudah tidak ada, selain itu smartphone miliknya ikut raib.
“Korban melihat pintu rumahnya sudah tidak terkunci, atas peristiwa itu korban membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi,” terang Agus.