Daerah

Mantab ! Pemkot Bandung Raih Tiga Penghargaan Manajemen ASN

×

Mantab ! Pemkot Bandung Raih Tiga Penghargaan Manajemen ASN

Sebarkan artikel ini
Pemkot Bandung meraih 3 Penghargaan bidang Pelayanan Kenaikan Pangkat PNS, Special Award dalam Manajemen Kinerja ASN, dan Special Award dalam Piloting SI-ASN Kenaikan Pangkat PNS.

JABARNEWS | BANDUNG – Dalam Rapat Koordinasi Manajemen ASN Kanreg III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Wilayah Kerja kawasan Provinsi Jawa Barat dan Banten, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berhasil meraih tiga penghargaan.

Penghargaan tersebut antara lain, Peringkat 1 dalam Pelayanan Kenaikan Pangkat PNS, Special Award dalam Manajemen Kinerja ASN, dan Special Award dalam Piloting SI-ASN Kenaikan Pangkat PNS.

“Penganugerahan ini juga diperoleh dari Kanreg III Award Tahun 2022,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Adi Junjunan Mustafa, Jumat, 15 Juli 2022

Baca Juga:  Cegah Krisis Lingkungan, Pemkot Bandung Perketat Izin Pembangunan di KBU

Ia berharap, dengan adanya penghargaan ini bisa menjadi motivasi bagi para ASN untuk terus berinovasi dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan.

“Mari kita apresiasi bersama kepada seluruh tim pengelola kepegawaian, dan juga tidak lupa para ASN Kota Bandung yang ikut serta dalam meningkatkan kualitas pelayanan khususnya kepada para ASN,” imbuhnya.

Baca Juga:  Kolong Flyover Pasupati Bandung Disulap Jadi Ruang Publik Hijau, Fasilitas Ini Bisa Dinikmati Warga

“Alhamdulilah ini penghargaan kedua kalinya. Tentunya kami terus berinovasi juga melakukan evaluasi untuk menambah pelayanan terbaik bagi masyarakat, ” katanya.

Salah satu upaya yang dilakukan Pemkot Bandung dalam manajemen kinerja ASN adalah dengan meningkatkan indeks sistem merit ASN. Melalui sistem merit, penilaian kompetensi dan kinerja ASN akan menjadi lebih murni.

Baca Juga:  Ketua Yayasan Al-Muhajirin Raih Gelar Doktor

Sebab, penilaian akan diverifikasi kembali oleh pihak eksternal, yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai pengawas sistem merit ini.

“Di dalam UU ASN No. 5 tahun 2014, salah satunya disebutkan, manajemen ASN harus dilakukan berbasis sistem merit,” katanya.

“Manajemen ASN ini cakupannya mulai dari perencanaan, pegawai, rekrutmen, promosi mutasi, manajemen karir, manajemen kinerja, membangun kompetensi, sampai pada proses purnabakti ASN,” imbuh Adi. **

Tinggalkan Balasan