
Selain dugaan pemotongan dana BLT, penyidik juga menemukan indikasi penyalahgunaan dana desa untuk kegiatan lain di luar alokasi yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan Desa (RAP Desa).
Lebih lanjut, AD juga diketahui tidak melibatkan tim keuangan desa maupun Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dalam pengelolaan anggaran, sehingga menghambat penyusunan laporan pertanggungjawaban.
“Banyak KPM yang hanya menerima sebagian kecil dari hak mereka. Sementara itu, dana yang dipotong diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” tambah Lilik.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.