
“Kami akan terus mengawasi dan membuka ruang bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan penyelewengan dana desa lainnya,” tegasnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perencanaan, pelaksanaan, serta laporan pertanggungjawaban dana desa tahun 2022.
Atas perbuatannya, tersangka AD dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup serta denda maksimal Rp 1 miliar,” pungkas Kapolres. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News