Pihak Kejari menyatakan masih mendalami lebih lanjut jumlah fee yang diterima oleh Ahmad Zarkasih dengan melibatkan auditor independen.
Namun, berdasarkan dokumen dan barang bukti yang telah dikantongi, unsur pidana dinilai telah terpenuhi.
Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat terkait proyek pengadaan alat olahraga yang dilaksanakan dalam dua tahap oleh Dispora Kota Bekasi pada 2023.
Tahap pertama bernilai sekitar Rp4,9 miliar dan dibiayai oleh APBD murni. Tahap kedua memiliki nilai serupa dan didanai dari bagi hasil pajak daerah.
“Dari dua tahap kegiatan tersebut, ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,7 miliar,” jelas Haryono.