JABARNEWS | CIREBON – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menahan seorang mantan pegawai bank pemerintah berinisial MY atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penahanan MY dilakukan pada Rabu malam, 1 Oktober 2025, setelah penyidik menemukan penyalahgunaan dana sejak 2018 hingga 2025.
MY, yang pernah bertugas sebagai staf administrasi dana dan jasa di salah satu cabang bank pemerintah di Sumber, Kabupaten Cirebon, tampak mengenakan rompi tahanan oranye saat digiring ke Rutan Kelas I Cirebon.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, mengatakan MY memanfaatkan posisinya untuk mengolah transaksi fiktif di rekening penampungan bank.