Daerah

Mantan Pegawai Bank di Cirebon Gelapkan Uang hingga Rp24,6 Miliar, Ini Modusnya

×

Mantan Pegawai Bank di Cirebon Gelapkan Uang hingga Rp24,6 Miliar, Ini Modusnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tahanan
Ilustrasi penahanan tersangka. (foto: net)

JABARNEWS | CIREBON – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menahan seorang mantan pegawai bank pemerintah berinisial MY atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga:  Penganiayaan Tiga Mahasiswa Fakultas Dakwah di Kampus UIN Bandung Diselidiki Polisi

Penahanan MY dilakukan pada Rabu malam, 1 Oktober 2025, setelah penyidik menemukan penyalahgunaan dana sejak 2018 hingga 2025.

MY, yang pernah bertugas sebagai staf administrasi dana dan jasa di salah satu cabang bank pemerintah di Sumber, Kabupaten Cirebon, tampak mengenakan rompi tahanan oranye saat digiring ke Rutan Kelas I Cirebon.

Baca Juga:  Gara-gara Kritik Ridwan Kamil di Instagram, Guru Honorer di Cirebon Dipecat

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, mengatakan MY memanfaatkan posisinya untuk mengolah transaksi fiktif di rekening penampungan bank.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234