Daerah

Tilap Dana Desa Rp706 Juta, Mantan Sekdes Sukaresik Pangandaran Jadi Tersangka Korupsi

×

Tilap Dana Desa Rp706 Juta, Mantan Sekdes Sukaresik Pangandaran Jadi Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini
Dana Desa
Ilustrasi Dana Desa. (Foto: Liputan Jatim).

JABARNEWS | PANGANDARANPolres Pangandaran resmi menetapkan YS, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022. Penyalahgunaan anggaran itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp706.126.500.

Baca Juga:  Demo Jilid II Batal, Dedi Mulyadi Tegaskan Larangan Study Tour

Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Tipikor Satreskrim melakukan rangkaian pemeriksaan dan menguatkannya dengan audit Inspektorat.

“Kerugian negara berasal dari penyalahgunaan DD sebesar Rp649.800.000 dan ADD Rp56.326.500,” ujar Andri dalam keterangan yang diterima, Kamis (20/11/2025).

Baca Juga:  Musim Panen Tahun Ini Petani Jahe di Pangandaran Rugi Besar, Gegara Harga Anjlok

Menurut Andri, YS menjalankan beberapa perbuatan melawan hukum, termasuk mencairkan anggaran tanpa sepengetahuan Kepala Desa dan Kaur Keuangan. Untuk mencairkan dana, YS memalsukan dokumen dan tanda tangan pejabat terkait.

Baca Juga:  Terdakwa Kasus Moge Dihukum 4 Bulan Penjara dan Denda Rp12 Juta, Pihak Keluarga Korban Bilang Begini

Selain itu, YS juga memerintahkan Kaur Keuangan mencairkan DD dan ADD 2022. Namun dana tersebut tidak digunakan sesuai rencana kegiatan. Banyak kegiatan yang dilaporkan justru fiktif.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2