Daerah

Masa Jabatan Kades dan BPD di Purwakarta Resmi Diperpanjang, Begini Kata Benni Irwan

×

Masa Jabatan Kades dan BPD di Purwakarta Resmi Diperpanjang, Begini Kata Benni Irwan

Sebarkan artikel ini
Benni Irwan
Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan. (Foto: dok. Kemendagri).
Benni Irwan
Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan. (Foto: dok. Kemendagri).

Benni menekankan pentingnya memanfaatkan waktu tambahan ini untuk mencapai tujuan pembangunan yang lebih optimal. Di Purwakarta, terdapat 180 kepala desa dan 183 anggota BPD yang jabatan mereka diperpanjang.

Namun, terdapat tiga desa di Purwakarta yang saat ini masih dipimpin oleh penjabat kepala desa, sehingga perpanjangan tidak diterapkan bagi mereka. Masa jabatan yang diperpanjang bervariasi, ada yang dimulai dari 2021 dan berakhir pada 2029, serta dari 2023 hingga 2031.

Baca Juga:  Disdik Kota Bandung Perpanjang Masa Libur Sekolah, Ini Alasannya

“Pada dasarnya, pengukuhan ini merupakan formalitas untuk melaksanakan perpanjangan jabatan dua tahun yang diberikan kepada masing-masing kades dan BPD,” kata Benni.

Benni juga menegaskan bahwa kegiatan pengukuhan ini dilakukan sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri, yang menginstruksikan agar pemerintah daerah melaksanakan pengukuhan untuk masa jabatan yang diperpanjang.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kabupaten Purwakarta, Selasa 14 Juni 2022

Dalam kesempatan tersebut, Benni juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh kades dan anggota BPD yang telah dikukuhkan. Ia berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, mereka bisa mendapatkan semangat baru untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan serta mendukung pembangunan di desa masing-masing.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Senin 10 Oktober 2022

“Dengan tambahan dua tahun ini, saya berharap kinerja kepala desa dan BPD dapat lebih optimal, serta berdampak positif bagi kemajuan desa. Rencana-rencana yang telah disusun diharapkan dapat terealisasi dengan lebih baik,” tutup Benni. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2