Daerah

Masa Jabatan Pj Bupati Subang Resmi Diperpanjang, Bey Machmudin Sampaikan Pesan Ini

×

Masa Jabatan Pj Bupati Subang Resmi Diperpanjang, Bey Machmudin Sampaikan Pesan Ini

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Subang
Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Subang. (foto: dok Pemprov Jabar)

JABARNEWS | BANDUNG – Penjabat (Pj.) Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.Cd., menerima perpanjangan masa jabatan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Subang.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri. SK yang diserahkan diserahkan secara resmi oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin di Gedung Pakuan, Bandung, pada Sabtu, 14 Desember 2024.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Pastikan Dukungan Rp3 Miliar untuk Satgas Citarum Harum, Aher Dorong Penguatan Kelembagaan

Selain Dr. Imran, perpanjangan jabatan juga diberikan kepada Pj. Bupati Majalengka, Dr. H. Dedi Supandi, M.Si.

Acara penyerahan SK ini dirangkai dengan pelantikan dua pejabat fungsional ahli utama di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:  Bey Machmudin Tegaskan Pelaksanaan Uji KIR Harus Dilakukan dengan Maksimal

Keduanya adalah Dr. Rita Kardinasari, S.Psi., M.Si. sebagai Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama, dan Dr. Drs. H. R. Iip Hidayat, M.Pd. sebagai Analis Kebijakan Ahli Utama.

Baca Juga:  Lawan Hoaks, AMSI - Google News Initiative Gelar Training Literasi Berita
Pages ( 1 of 4 ): 1 234