JABARNEWS | BANDUNG – Ratusan massa yang berasal dari otonom organisasi Persis menggelar aksi solidaritas terhadap Kaops Brigade PP Persis, R Prawoto, korban pembunuhan yang dilakukan Asep Maftuh, di halaman Pengadilan Negeri Kelas I Bandung, Kamis (23/8/2018).
Koordinator Lapangan, Dian Hardiana, menyatakan, tidak puas terhadap putusan tersebut.
“Kami menghargai putusan Majelis Hakim, namun kami tidak puas terhadap putusan tersebut. Akibat perbuatannya (Asep Maftuh), ustaz kami kehilangan nyawanya,” kata Dian.
Dikatakannya, hukuman tujuh tahun penjara tidak sebanding dengan perbuatan yang mengakibatkan nyawa seseorang meninggal. Asep Maftuh minimal dihukum seumur hidup.
“Pihak Persis akan berkoordinasi dengan pihak jaksa, keluarga, dan badan hukum Persis untuk langkah selanjutnya,” katanya.
Pimpinan Cabang Persis Astana Anyar, Ustadz Abdurrozak, menuturkan, aksi ini merupakan aksi solidaritas dan aksi damai.
“Yang jelas aksi ini adalah bentuk solidaritas kami terhadap guru kami, yaitu Ust. Prawoto Allahuyarham. Kami memadati sekitar kawasan Pengadilan Negeri Bandung pun bukan tanpa sebab dan bukan ingin rusuh apalagi menghambat arus lalu lintas,” ujar Abdurrazak.
Ia mengaku vonis 7 tahun yang dijatuhkan kepada pelaku Asep Maftuh terbilang ringan. Mengingat kasus ini adalah pembunuhan guru yang selama ini menjadi panutan.
Disebutkannya, aksi ini melibatkan seluruh otonom organisasi Persis.
“Untuk massa kami mengerahkan dari seluruh lapisan dari Jam’iyyah Persatuan Islam. Baik Persis, Persistri, Pemuda Persis, Pemudi Persis, Hima Persis, Himi Persis, IPP Persis, IPPI Persis, Brigade Persis, dan otonom Persis lainnya,” tutupnya. (Rnu)
Jabarnews | Berita Jawa Barat