Daerah

Masyarakat Nilai Kebijakan Beli Migor Curah Pakai PeduliLindungi Bikin Ribet

×

Masyarakat Nilai Kebijakan Beli Migor Curah Pakai PeduliLindungi Bikin Ribet

Sebarkan artikel ini
Pemerintah memberlakukan aturan baru pembelian minyak goreng. (foto: istimewa)
Pemerintah memberlakukan aturan baru pembelian minyak goreng. (foto: istimewa)

Kassubag UPTD Pasar pada Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi, Andri Gunawan mengatakan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah bisa saja diterapkan di Pasar tradisional.

Baca Juga:  Libur Natal dan Tahun Baru, Pj Wali Kota Bandung Ingatkan Masyarakat Soal Ini

“Para pedagang sudah tahu informasinya tapi saat ini belum tepat karena kan butuh waktu, harus bertahap,” kata Andri.

Justru yang lebih memberatkan menurut Andri adalah bagi para konsumen. Sebab, belum semua konsumen yang ke pasar tradisional memiliki smartphone atau membawa KTP.

Baca Juga:  Belasan Motor Berknalpot Brong Terjaring dalam KRYD Polres Purwakarta

“Kan kadang yang datang ke pasar itu ada yang cuma pakai baju daster doang, ada yang tidak punya ponsel canggung. Jadi memang butuh waktu,” kata Andri.

Baca Juga:  Kemkomdigi Tindak Situs PeduliLindungi.id karena Disusupi Konten Judi Online

Meski begitu, pihaknya akan mengikuti aturan dari pemerintah pusat dengan melakukan sosialisasi.

Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4

Tinggalkan Balasan