Daerah

Memasuki Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Subang Minta Paslon dan Timses segera Copot APK

×

Memasuki Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Subang Minta Paslon dan Timses segera Copot APK

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Kabupanten Subang, Ahmad Mansur bersama anggota Bawaslu lainnya.
Ketua Bawaslu Kabupanten Subang, Ahmad Mansur bersama anggota Bawaslu lainnya. (foto: istimewa)
Ketua Bawaslu Kabupanten Subang, Ahmad Mansur bersama anggota Bawaslu lainnya.
Ketua Bawaslu Kabupanten Subang, Ahmad Mansur bersama anggota Bawaslu lainnya. (foto: istimewa)

Mansur menambahkan bahwa penertiban mencakup berbagai bentuk alat kampanye seperti spanduk, banner, stiker, hingga media promosi pada kendaraan umum.

Mansur menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan Pasal 66 Ayat 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, serta Pasal 27 Ayat 5 dan Pasal 28 Ayat 6 PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Baca Juga:  Difabel Kota  Bandung Desak Dilibatkan dalam Perencanaan BRT

Selain itu, aktivitas kampanye di media sosial juga harus dihentikan berdasarkan Pasal 45 hingga 47 PKPU Nomor 13 Tahun 2024. (red)

Baca Juga:  Diisukan Akan Maju di Pilgub Jabar 2024, Ini Jawaban Bey Machmudin
Pages ( 2 of 2 ): 1 2