Daerah

Menanti Gugatan Baru, Pemprov Jabar Siap Hadapi Babak Lanjutan Sengketa Lahan SMAN 13 Bandung

×

Menanti Gugatan Baru, Pemprov Jabar Siap Hadapi Babak Lanjutan Sengketa Lahan SMAN 13 Bandung

Sebarkan artikel ini
SMA Negeri 13 Kota Bandung
SMA Negeri 13 Kota Bandung. (foto: istimewa)

Artinya, putusan tersebut sebatas menyatakan kepemilikan, tanpa memuat perintah eksekusi, pembatalan sertifikat, atau pengosongan lahan.

Ia menegaskan, amar putusan PK tidak memerintahkan pembatalan sertifikat yang telah terbit di atas lahan tersebut.

Baca Juga:  Robert Alberts Tak Dampingi Pemain Persib Jelang Laga Lawan PSS

Padahal, di lokasi yang disengketakan telah berdiri bangunan sekolah dan sejumlah sertifikat hak atas tanah telah diterbitkan.

Karena tidak ada perintah eksekusi, putusan itu dinilai tidak bisa langsung dijalankan oleh pengadilan.

Baca Juga:  Jangan Sampai Telat! SIM Keliling Karawang Hari Ini Bakal Ada Disini

Jutek menilai, hal inilah yang membuat putusan tersebut tidak berujung pada pengosongan atau perubahan status lahan, meski telah berkekuatan hukum tetap selama lebih dari dua dekade.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Resmikan Rekonstruksi Situs Gunung Padang, Tegaskan Tanggung Jawab Negara Jaga Warisan Megalitikum
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3