Artinya, putusan tersebut sebatas menyatakan kepemilikan, tanpa memuat perintah eksekusi, pembatalan sertifikat, atau pengosongan lahan.
Ia menegaskan, amar putusan PK tidak memerintahkan pembatalan sertifikat yang telah terbit di atas lahan tersebut.
Padahal, di lokasi yang disengketakan telah berdiri bangunan sekolah dan sejumlah sertifikat hak atas tanah telah diterbitkan.
Karena tidak ada perintah eksekusi, putusan itu dinilai tidak bisa langsung dijalankan oleh pengadilan.
Jutek menilai, hal inilah yang membuat putusan tersebut tidak berujung pada pengosongan atau perubahan status lahan, meski telah berkekuatan hukum tetap selama lebih dari dua dekade.





