Daerah

Menanti Gugatan Baru, Pemprov Jabar Siap Hadapi Babak Lanjutan Sengketa Lahan SMAN 13 Bandung

×

Menanti Gugatan Baru, Pemprov Jabar Siap Hadapi Babak Lanjutan Sengketa Lahan SMAN 13 Bandung

Sebarkan artikel ini
SMA Negeri 13 Kota Bandung
SMA Negeri 13 Kota Bandung. (foto: istimewa)

Ia menjelaskan, apabila ahli waris ingin menindaklanjuti putusan PK, maka langkah hukum yang harus ditempuh adalah mengajukan gugatan pembatalan sertifikat terhadap pihak yang saat ini menguasai lahan.

Tanpa gugatan tersebut, tidak ada dasar hukum bagi pengadilan untuk mengeksekusi putusan.

Baca Juga:  Alih Fungsi Teras Cihampelas, Folmer: Pemkot Bandung Berpotensi Langgar RDTR Pasal 67 No 10

Pemprov Jabar, kata Jutek, siap memberikan perlawanan hukum jika gugatan pembatalan sertifikat benar-benar diajukan.

Pemerintah daerah akan mempertahankan haknya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Pemilu 2024, Unisba Nyatakan Sikap: Satukan Tekad Selamatkan Demokrasi

Ia juga menyoroti dinamika perkara yang menurutnya tidak lazim. Gugatan ahli waris sebelumnya ditolak pada tingkat pertama hingga kasasi, namun justru dikabulkan pada tahap PK.

Baca Juga:  Delapan Orang Diamankan Bersama Yana Mulyana, KPK Tetapkan Enam Orang Jadi Tersangka

Bagi tim hukum, perubahan hasil putusan itu menjadi catatan tersendiri dalam perjalanan sengketa yang telah berlangsung panjang. (kom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3