Mengenal Jenis UMKM Menurut Undang-undang Di Indonesia

JABARNEWS | BANDUNG – Usaha Kecil Menengah (UKM) atau istilah lainnya Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) adalah sebuah bisnis yang dijalankan dengan modal kecil bagi siapapun yang ingin memulai usaha.

Hal ini juga didukung oleh pemerintah melalui berbagai kegiatan, pelatihan, dan lainnya. Dengan modal kecil, UMKM bisa dilakukan dari rumah sendiri dulu. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 UMK atau UKM dibagi beberapa jenis.

Baca Juga:  Pemberlakuan Tilang Elektronik Di Bandung, Polda Jabar: Sebulan Lagi

Oleh sebab itu berikut beberapa jenis UMKM menurut Undang-Undang di Indonesia yakni:

Pertama. Usaha Mikro – Usaha mikro adalah usaha yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha milik perorangan. Ada kriteria yang termasuk kedalam kategori Usaha Mikro ini

Kriteria usaha mikro ini adalah memiliki kekayaan bersih maksimal Rp50.000.000 selain tanah dan bangunan. Kriteria lain adalah hasil penjualan tahunan tak melebihi Rp300.000.000.

Baca Juga:  Wah! H Aming Bakal Jabat Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika Kemana?

Kedua. Usaha Kecil – Usaha kecil adalah usaha yang berdiri sendiri dan dimiliki oleh perorangan atau badan usaha. Usaha ini bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan dari usaha menengah atau usaha besar.

Kekayaan bersih pelaku usaha kecil adalah antara Rp50.000.000 hingga Rp500.000.000, selain tanah dan bangunan tempat usaha. Hasil penjualan adalah antara Rp300.000.000 hingga Rp2.500.000.000 per tahun.

Baca Juga:  Lecehkan Anak Tiri Hingga Hamil, Seorang Pria di Subang Terancam 7 Tahun Penjara

Ketiga. Usaha Menengah – Usaha menengah merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri. Usaha ini dimiliki orang perorangan atau badan usaha, tetapi bukan anak perusahaan besar atau cabang perusahaan besar.

Jumlah kekayaan bersih pelaku usaha menengah adalah antara Rp500.000.000 hingga Rp10.000.000.000. Angka ini tidak termasuk tanah dan bangunan usaha. Selain itu, jumlah penjualan adalah Rp50.000.000.000 per tahun. (Red)