Seluruh Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos kemudian disampaikan kepada PPATK. Dari 30 juta lebih NIK, ditemukan sekitar 600 ribu terindikasi menyalahgunakan bansos, termasuk mengaku-ngaku sebagai anggota TNI, Polri, dokter, hingga pihak lain.
“Bagi yang terbukti melanggar, bansosnya akan dihentikan. Namun kesempatan tetap terbuka bagi yang benar-benar membutuhkan melalui proses reaktivasi,” tegasnya.
Reaktivasi dapat dilakukan lewat desa atau kelurahan, pendamping Kemensos, aplikasi SIGNG, maupun Dinas Sosial setempat.
Gus Ipul menambahkan, Kemensos juga bekerja sama dengan Dewan Ekonomi Nasional dan Komite Transformasi Digital untuk mengembangkan sistem digitalisasi penyaluran bansos. Sistem ini memungkinkan masyarakat mengusulkan maupun memberi sanggahan terhadap penerima bansos.
Uji coba di dua desa di Banyuwangi dinilai berhasil dengan tingkat partisipasi tinggi.