Daerah

Menyoal Perda LGBT di Garut, Ridwan Kamil: Semuanya Harus Sejalan dengan UU

×

Menyoal Perda LGBT di Garut, Ridwan Kamil: Semuanya Harus Sejalan dengan UU

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil buka suara terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang lesbian, gay, bisexual, dan transgender (LGBT) di Kabupaten Garut.

Menurut Ridwan Kamil, terkait Perda LGBT itu biasanya ada review dari Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga:  Kontingen UIN SGD Bandung Targetkan Juara di Pionir IX

“Kemendagri lebih punya kewenangan dalam mereview perda-perda, karena banyak perda Jawa Barat produk pemprov yang kalau sudah di Kemendagri juga ada evaluasi,” kata Ridwan Kamil, Senin (17/7/2023).

Baca Juga:  Bey Machmudin Gantikan Ridwan Kamil Jabat Pj Gubernur Jabar

Dia menjelaskan, kewenangan Perda LGBT tersebut bukan di provinsi tapi ada di Kemendagri.

Ridwan Kamil menyebutkan bahwa jika dilihat dari hukum formalnya, tidak selalu daerah melakukan kebijakan yang sifatnya tidak ada cantolnya dari pusat.

Baca Juga:  Sambut Libur Nataru, Kebun Binatang Bandung Miliki Koleksi Satwa Baru
Pages ( 1 of 2 ): 1 2