Daerah

Minyak Goreng di Majalengka Hilang, Ini Peringatan bagi Pedagang Curang

×

Minyak Goreng di Majalengka Hilang, Ini Peringatan bagi Pedagang Curang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, Minyak Goreng. (istimewa)
Ilustrasi, Minyak Goreng. (istimewa)

Dijelaskannya, bagi pengusaha yang kedapatan melakukan kecurangan, mereka diancam penjara 5 tahun atau denda Rp50 miliar. Ancaman itu tertuang dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca Juga:  Yuk, Ke Festival Jagakali International Art Festival Di Cirebon

Lebih jauh Riyana menjelaskan, pihaknya sudah meminta jajaran polsek untuk melakukan pengawasan di daerahnya masing-masing. 

Dengan pengawasan itu, diharapkan akan bisa segera diketahui ketika ada temuan pelanggaran terkait ketersediaan minyak kemasan satu harga itu.

Baca Juga:  Seluruh Kecamatan di Purwakarta Zona Merah, Pos-Pos PPKM Kembali Dihidupkan

“Kami tidak ingin ada yang menjual minyak goreng tidak sesuai ketentuan yang berlaku, atau melakukan penimbunan,” ujar dia.

“Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran polsek untuk melakukan pengawasan di wilayahnya masing-masing,” ucapnya.***

Baca Juga:  Kabag Ops dan Kasi Humas Polres Purwakarta Diganti
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan