Wanti-wanti Calo saat Klaim JHT, Warga di Cimahi dan Bandung Barat Diminta Lakukan Ini

Pelayanan di BPJS Ketenagakerjaan Cimahi. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mengingatkan kepada peserta agar mewaspadai calo atau jasa pencairan terutama dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) khususnya di wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat.

Baca Juga:  Unpad Tourism Fest 2023, Peserta Turnamen Gateball dan UMKM dapat Perlindungan Kecelakaan Kerja

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Ahmad Feisal Santoso menghimbau kepada seluruh peserta agar dalam pengajuan klaim dilakukan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami menghimbau kepada para peserta agar dalam pengajuan klaim khususnya JHT tidak menggunakan calo. Gunakan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan,” kata Feisal, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga:  Tiap Tahun Surplus Cabai di Sukabumi Capai Ratusan Kuintal

“Pengajuan klaim bisa dilakukan melalui aplikasi JMO atau juga melalui website lapakasik. Pengajuan klaim di BPJS Ketenagakerjaan gratis tidak dipungut biaya apapun,” tambahnya.

Baca Juga:  PBNU Didesak Gelar Muktamar Luar Biasa Terkait KH Maruf Amin Nyawapres

Feisal menjelasakan, BPJS Ketenagakerjaan telah memfasilitasi peserta dalam melakukan pengajuan klaim dengan LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik). Selain melalui lapakasik, pengajuan klaim juga bisa melalui aplikasi JMO yang bisa di pasang di smartphone masing-masing peserta.