Daerah

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Cianjur, Tb Mulyana Tegaskan Hal Ini!

×

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Cianjur, Tb Mulyana Tegaskan Hal Ini!

Sebarkan artikel ini
Tb Mulyana
Wabup Kabupaten Cianjur Tb Mulyana. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIANJUR – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa Pilkada Cianjur 2024 yang diajukan pasangan Herman-Ibang. Dengan keputusan ini, pasangan Mohammad Wahyu Ferdian dan Abi Ramzi tetap sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cianjur terpilih.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Harap LPTQ Jadi Sarana Generasi Muda Belajar Ilmu Agama

Menanggapi putusan tersebut, Wakil Bupati sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur Tb Mulyana Syahrudin mengucapkan selamat kepada pasangan Wahyu-Ramzi. Ia juga menekankan pentingnya persatuan dan kesinambungan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Cianjur.

“Kontestasi demokrasi telah selesai. Kini saatnya kita semua bersatu dan mendukung bupati serta wakil bupati terpilih dalam membangun Cianjur,” ujar Tb Mulyana, Kamis (6/2/2025).

Baca Juga:  Pembangunan Teras Cihampelas Berpotensi Bahayakan Banyak Nyawa

Lebih lanjut, ia berharap agar kepemimpinan baru dapat mengedepankan nilai keadilan dan merangkul semua pihak demi kemajuan daerah. Sebagai Ketua Golkar Cianjur, ia juga menyatakan kesiapan partainya untuk bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan.

Baca Juga:  Wah! Empat Pelaku Begal di Simalungun Masih di Bawah Umur

“Kami siap berkontribusi demi kemajuan Cianjur. Harapannya, kepemimpinan baru ini dapat membawa perubahan positif bagi seluruh masyarakat,” tambahnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2