Instruksi tersebut langsung ditujukan kepada Kepala Dinas PUTR Purwakarta, Gidi Garnadi, bersama Satpol PP, untuk segera memasang portal pembatas jalan.
Mobil tambang diarahkan kembali ke jalur khusus perusahaan agar jalan desa tidak cepat rusak.
Kepala Desa Sukamaju, Agus Sunandar, mengapresiasi kebijakan tegas itu. Menurutnya, selama ini banyak mobil tambang yang memilih jalur desa meski perusahaan telah menyiapkan jalan sendiri.
“Kami berharap dengan adanya perbaikan jalan dan penertiban mobil tambang, kenyamanan dan keselamatan warga lebih terjamin,” ujarnya.
Larangan mobil tambang melintas di jalur desa ini disampaikan Bupati Purwakarta dalam kegiatan Gempungan Pelayanan Publik di Desa Sukamaju.