Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah sejumlah korban melapor ke pihak kepolisian karena merasa tertipu oleh arisan dan investasi fiktif yang dijalankan oleh pelaku.
“Pelaku mengaku sebagai pemilik arisan, investasi, dan tabungan lebaran. Ia menerima sejumlah uang dari para korban dengan janji imbal hasil menggiurkan. Namun, setelah kegiatan berjalan, pelaku tidak dapat memberikan keuntungan maupun mengembalikan uang para korban,” jelas Lilik, Jumat, 11 April 2025.
Warga yang merasa dirugikan sempat mendatangi rumah AR di Kampung Citapen.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, polisi segera mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Sukatani.