Dalam menjalankan aksinya, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp500 ribu setiap paket sabu yang berhasil diedarkan. Modus tempel sendiri dilakukan dengan cara menyimpan narkotika di titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.
Dari tangan tersangka, polisi menyita empat paket sabu dengan berat bruto sekitar 4 gram, satu unit telepon genggam, timbangan digital, serta plastik klip yang digunakan untuk pengemasan.
“Barang bukti diamankan saat penangkapan tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memburu pelaku lain yang terlibat.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





