Jasad Dina ditemukan warga di Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10/2025), yang kemudian menjadi titik awal pengungkapan kasus ini.
Kapolres mengungkap, pelaku juga membakar barang-barang milik korban dan menjual harta pribadi, termasuk sepeda motor dan perhiasan, untuk menghapus jejak kejahatannya.
“Selain pelaku utama Heryanto, kami juga menetapkan dua tersangka lainnya yang membantu proses pembuangan jasad korban ke sungai,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, Heryanto dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta pasal-pasal terkait tindak kekerasan seksual, penganiayaan, dan pencurian.
“Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati,” tegas AKBP Dewa Putu Gede Anom Danujaya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News