Namun, malang tak dapat ditolak, motor hasil curian yang berhasil dibawa pulang justru hilang kembali saat diparkir di rumah salah satu pelaku.
“Waktu pencurian terakhir, mereka mencuri dua motor. Satu mogok di jalan, satu lagi malah dicuri orang saat diparkir di rumah pelaku,” jelas Agus.
Polisi menyebut, modus kedua pelaku adalah beraksi dini hari saat warga tertidur. Mereka merusak gembok pagar dan kunci kontak motor sebelum kabur dengan hasil curian.
Kini, keduanya harus mendekam di balik jeruji besi. Ironisnya, Eka Ramdani baru saja dikaruniai bayi beberapa bulan lalu.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News