Untuk peserta penyandang disabilitas, diwajibkan membawa satu orang pendamping selama perjalanan.
Proses pendaftaran dilakukan dengan mengakses tautan resmi yang telah disediakan pemerintah, mengisi formulir secara daring, serta mengunggah dokumen KTP dan KK sesuai ketentuan.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Habib Bahar Bin Smith Didakwa Sebar Hoaks Penangkapan Habib Rizieq
Setelah itu, calon peserta menunggu proses verifikasi dari Dinas Perhubungan. Peserta yang dinyatakan lolos akan menerima pemberitahuan lanjutan.
Tahun ini, Pemerintah Kota Cimahi menyiapkan 15 unit bus dengan total kuota mencapai 720 orang. Setiap kepala keluarga dapat mendaftarkan maksimal empat anggota keluarganya. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





